Home » » Pelayanan Informasi Obat

Pelayanan Informasi Obat

Posted by Puskesmas Wlingi

Apakah obat itu ?

Obat merupakan bahan yang dalam jumlah tertentu dan tepat dapat dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah atau menyembuhkan penyakit dan memelihara kesehatan.

Apa yang harus di perhatikan pertama kali ?


  1. Kemasan harus dalam kondisi yang baik atau tidak rusak, sobek, retak, basah/lembab, berlubang, atau warna kemasan pudar.
  2. Segel tutup wadah / kemasan masih tertutup dan tidak rusak.
  3. No Register perhatikan ada tidaknya no registasi pada kemasan obat untuk menjamin keaslian dan mutu oabat (obat terdaftar di depkes / bpom.
  4. Tanggal Kadaluarsa pastikan masih tertera dengan jelas 
Obat berdasarkan tempat

Obat dibagi menjadi 2 macam yaitu :

  1.  Obat Dalam (Oral), yaitu yang dikonsumsi melalui mulut dan saluran pencernaan. Etiket obat (bila dari apotik ) : Putih contoh : tablet, kapsul, pil, sirup, inheler.
  2. Obat Luar, yaitu obat yang penggunaanya tidak melalui mulut dan saluran pencernaan. Etiket obat (bila dari apotik) : Biru cara penggunaan seperti di oleskan (krim, salep, obat gosok, lotion) diteteskan (obat tetes mata, telinga, hidung), ditempelkan (plaster demam, koyo), suppsitoria/ovula), diimplan (ditanam dibawah kulit, obat kb), di suntikan (otot/pembuluh darah,injeksi,infus).
Obat berdasarkan golonganya

Obat dibagi menjadi 2 golongan yaitu :
1. Obat Bebas, yaitu obat yang dijual atau beli secara bebas dan tanpa resep dokter, baik diapotik, toko obat atau supermarket. Obat bebas ada 2 jenis, yaitu
  • Obat Bebas di kemasnya ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam dan dicantumkan tanda P (peringatan).
  • Obat Bebas Terbatas di kemasnya ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam dan dicantumkan tanda P (peringatan).
2. Obat Keras, yaitu obat yang hanya dapat dijual atau dibeli diapotik di sertai resep dokter dan dapat di ulangi tanpa resep baru, bila dokter menyatakan pada resepnya boleh diulangi. 
Di kemasanya ditandai dengan lingkaran merah bergariskan tepi hitam.

3. Obat Psikotropika dan Narkotika, yaitu obat yang dijual atau dibeli diapotik disertai resep dokter, TIDAK DILAYANI, bila :
  • Resep tidak asli (salinan/ copy resep
  • satu resep hanya untuk satu kali penyimpanan
  • dikemasanya ditandai dengan lingkaran merah pertandakan palang
Tanyakan Kepada Apoteker :
  1. Obat apa yang diberikan
  2. Berapa jumlahnya
  3. Kapan obat harus digunakan, sebelum/sesudah makan, pagi hari/sebelum tidur
  4. Efek samping apa yang mungkin timbul



Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment